Pemindahan Hub Ekspor Tingkatkan Biaya Logistik di Sumatera hingga 15%


Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Utara meminta Menteri Perhubungan untuk membatalkan rencana pemindahan pelabuhan hub internasional untuk wilayah barat dari Pelabuhan Kuala Tanjung, Sumatera Utara ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. 

Kebijakan itu dinilai akan membuat biaya logistik di wilayah Pulau Sumatera, khususnya Sumatera Utara, meningkat sebesar 15%. Kondisi ini tentunya berseberangan dengan harapan Presiden Joko Widodo, yang ingin menekan biaya logistik nasional.
“Kalau itu diubah, dan tidak jadi hub, berarti biaya logistik akan meningkat juga untuk ekspor. Asumsi kita, peningkatan biaya logistik bisa meningkat 10-15% jika itu direalisaikan,” ujar Laksamana di Medan, Kamis (26/1/2017). 

Laksamana menyebutkan, meningkatnya biaya logistik tentunya akan membuat iklim usaha di Pulau Sumatera, khususnya Sumatera Utara, akan memburuk. Begitu juga dengan iklim investasi. Sejauh ini, kata Laksamana, pasca-kebijakan itu, memang belum ada perusahaan yang menyatakan akan menarik investasinya dari Sumatera Utara. Namun para pengusaha sudah mengeluh dengan kebijakan itu. “Kalau benar-benar terealisasi, penarikan investasi itu suatu keniscayaan. Maka itu kita minta pemerintah berpikir ulang sebelum merealisasikan kebijakan itu. 

Sebelum dampaknya lebih buruk. Menhub harus tanggungjawab dengan kebijakan itu. Jangan kita dianaktirikan terus,” tegasnya. Untuk mendorong agar Menteri Perhubungan mencabut kebijakan itu, Laksamana mengaku pihaknya tengah membuat kajian akan pemindahan itu. 

Kajian tersebut nantinya akan diserahkan sebagai lampiran dalam nota keberatan yang tengah mereka susun. Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan rencana Pelabuhan Kuala Tanjung yang akan dijadikan Pelabuhan Hub Internasional untuk wilayah barat. 

Kemenhub lebih memilih Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Keputusan pemerintah itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 901/2016 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) yang baru ditandatangani pada 30 Desember 2016 lalu. Dalam RIPN tersebut, Pelabuhan Kuala Tanjung diputuskan hanya sebagai pelabuhan internasional. Padahal sebelumnya, pelabuhan yang terletak di Kabupaten Batubara itu ditetapkan sebagai pelabuhan hub internasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 32 Tahun 2011 tentang MP3EI Tahun 2011-2015. sumber : okezone

Kontak
TPM Cargo Logistik Jakarta
Tel. : 081213676329 
Sel. : 085219199443 
Jl. Teratai Blok 18/132 Klender
Jakarta - Timur

TPM Cargo Logistik Depok
Sel. : 085285126943 
Jl. Raya Kalimulya Palapa/Kencana II
Depok -Jawa barat

share

Tidak ada komentar:

Posting Komentar